Ketegasan Dani Ramdhan di Tuntut dalam Atasi Pencemaran Lingkungan
info ruang publik – Akibat kurangnya penataan dan pemantauan Pemkab Bekasi terhadap perusahaan yang ada di wilayahnya, Koalisi Kawali Indonesia Lestari menyikapi bahwa hal itu menjadi penyebab semua sungai di Kabupaten telah tercemar limbah industri.
Koalisi Kawali Indonesia Lestari telah melaporkan 4 perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup serta 1 perusahaan lainnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Berdasarkan hasil pengawasan insidental, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah menutup 3 lubang pembuangan limbah perusahaan tanpa memberi tindakan hukum yang tegas.
Sementara 1 perusahaan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang merupakan kewenangannya, juga belum diberikan sanksi tegas hingga saat ini.
Yopi Oktavianto sebagai Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi sangat menyayangkan hal itu, sebab tidak memberikan efek jera terhadap pelaku perusak lingkungan yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Seharusnya perusahaan tersebut diberikan sanksi berat sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Yopi.
“Jika hal tersebut tetap dibiarkan seperti itu, kedepannya Kabupaten Bekasi tetap akan menjadi daerah yang paling tercemar aliran sungainya,” tegas Yopi.
Yopi Oktavianto pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak berdiam diri, dan ikut aktif melapor apabila melihat perusahaan-perusahaan tidak bertanggung jawab yang melakukan perusakan lingkungan.