Menunggu Petunjuk Teknis soal Pencabutan PPKM, PemKab Bekasi Ikuti Aturan Pemerintah Pusat
info ruang publik – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Kesehatan tentang pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan pihaknya akan menunggu juknis tersebut untuk menentukan langkah yang akan dilakukan ke depannya.
“Kita tunggu juknis kemenkes ke depannya seperti apa, ini pengumuman baru hari ini,” kata Alamsyah kepada, Jumat, 30 Desember 2022.
Dia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengikuti arahan dan keputusan dari pemerintah pusat tentang hal tersebut. “Daerah ikut keputusan pemerintah pusat,” jelasnya.
Dilansir dari laman Pikokabsi, total kumulatif kasus terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Bekasi ada 92.899 sampai dengan Kamis, 29 Desember 2022.
Dari angka tersebut, terdapat sebanyak 138 atau 0,15 persen kasus aktif. Kemudian, terdapat sebanyak 92.190 atau 99,24 persen kasus dinyatakan sembuh. Selain itu juga terdapat 571 atau 0,61 persen kasus covid-19 yang meninggal dunia.
Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan ini dilakukan seiring terkendalinya kasus covid-19 di Indonesia.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta.