Tanggapi Dana Baznas untuk Renovasi Rumah 50 Kader PDIP, Buya Anwar Abbas: Audit Baznas Pusat Sampai Daerah
info ruang publik – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas ikut buka suara terkait tindakan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo membantu renovasi rumah milik 50 kader PDIP Kabupaten Wonosobo menggunakan dana Baznas Jateng.
Menurut Buya , minimal ada tiga jenis dana di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yaitu zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Dia menyebut, zakat sudah sangat jelas peruntukannya bagi ashnaf yang terdiri delapan golongan penerima. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Sedangkan infak dan sedekah, sambung dia, peruntukkannya bisa lebih lentur ketimbang zakat. Meski begitu, kata Buya, biasanya orang yang menyalurkan dana ke Baznas memiliki niat agar oleh lembaga yang mengelola dapat mempergunakan untuk kepentingan menolong orang yang masuk ke dalam kategori ashnaf atau kelompok orang kesusahan.
Termasuk untuk kepentingan umum seperti membangun masjid, sekolah, jalan, serta yang bersifat dharuriyat atau penting, masih diperbolehkan. Baik untuk membela kepentingan orang seorang, keluarga, atau orang banyak, dananya bisa disalurkan.
“Oleh karena itu kalau dana ZIS dipergunakan untuk membangun rumah bagi anak-anak yatim atau orang-orang yang termarjinalkan oleh kehidupan, tentu jelas bisa, tapi kalau untuk membangun rumah seorang tokoh politik yang sudah mapan pula ekonominya hal demikian tentu jelas sangat tidak tepat,” ujar Buya di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Dia menilai, jika dana Baznas disalurkan khusus untuk kader partai maka tentu tindakan tersebut patut disesalkan. Buya menyoroti, pengurus Baznas Jateng yang memberikannya sangat kita sesalkan, begitu juga dengan pihak politisi yang menerima, serta pihak-pihak yang merekomendasikannya.
Untuk itu, supaya pengelolaan dana yang ada di Baznas dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syariah, Buya menyarankan kepada pemerintah supaya memeriksa dan mengaudit ZIS yang dikumpulkan Baznas dari tingkat pusat sampai daerah. Langkah itu sebagai bentuk transparansi.
“Dikhawatirkan seperti kata-kata orang bijak, di mana ada gula disitu ada semut, maka tidak mustahil telah terjadi penyalah gunaan terhadap dana Baznas yang ada. bahkan tidak mustahil dana Baznas tersebut juga telah dikerubutin oleh orang-orang tertentu yang punya kekuasaan, yang memang secara hukum dan syariat agama tidak boleh dilakukan,” ujar Buya.
“Ini penting dilakukan agar tidak ada fitnah di tengah-tengah masyarakat sehingga Baznas benar-benar dapat dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga penghimpun dan pengelola dana zakat, infak, dan sedekah,” kata Buya menambahkan.