Partai Ummat Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024
info ruang publik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu didasari hasil rekapitulasi ulang verifikasi faktual di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
“Provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS) di 19 kabupaten/kota dan syarat minimal (MS) di NTT 17 kabupaten/kota, artinya verifikasi Partai Ummat memenuhi syarat,” ujar anggota KPU Idham Holik dalam rapat pleno di ruang rapat KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Desember 2022.
Selan itu, Idham menjelaskan hasil verifikasi Partai Ummat di Sulawesi Utara memenuhi syarat. Terlihat dari 11 kabupaten/kota dengan syarat minimal di 11 kabupaten/kota.
“Dengan demikian Partai Ummat memenuhi syarat di Sulawesi Utara,” jelas Idham.
Selanjutnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan ruang bagi perwakilan Partai Ummat yang hadir dalam rapat. Untuk menyampaikan keberatan atau masukan terhadap hasil tersebut.
Partai Ummat memastikan tidak keberatan dengan hasil verifikasi perbaikan. Saat ini, KPU tengah membuat berita acara untuk menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, Partai Ummat jadi satu-satunya partai yang dinyatakan tak penuhi syarat syarat anggota kepengurusan di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut diketahui dari rapat pleno KPU terkait verifikasi partai politik.
Kemudian, Partai Ummat melakukan dua kali pertemuan dengan KPU yang dimediasi oleh Bawaslu. Selanjutnya, KPU dan Bawaslu sepakat Partai Ummat boleh melakukan verifikasi ulang meliputi administrasi dan faktual.
Bawaslu membeberkan Partai Ummat diberikan kesempatan untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah diatur. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, kata Puadi, dimulai pada Rabu, 21 Desember 2022, hingga Jumat, 23 Desember 2022.