Unit Reskrim Polsek Tarumajaya Bersama Jatanras Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu
info ruang publik – Kasus pembunuhan di Taman Danau Perumahan Segara City, Desa Segarajaya, Kec Tarumajaya, Kab Bekasi berhasil di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tarumajaya bersama dengan Jatanras Polres Metro Bekasi pada 04 Desember 2022 lalu.
Pelaku berinisial FF Alias A (20) tega menghabisi nyawa Dwi Nurrizki Yawan alias Ateng (20) karena cemburu buta. Pelaku membunuh dengan cara menusukan pisau dapur ke bagian dada korban hingga tewas.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi dalam konferensi persnya pada hari ini, 16 Desember 2022, pukul 14.00 WIB sebelumnya korban dan pelaku berkomunikasi melalui medsos Facebook Messenger untuk bertemu di TKP guna menyelesaikan masalah tentang mantan pacar pelaku yang pernah jalan dengan korban.
”Motifnya, pelaku tidak senang atau tidak terima mantan pacarnya dekat dengan korban. Setelah korban dan pelaku bertemu di TKP, pelaku turun dari sepeda motor menghampiri korban dan langsung menarik kerah baju korban,” ungkap AKP Akhmadi,
“Pelaku dan korban sempat terlibat duel, hingga pada akhirnya pelaku mengambil pisau dan menusukkan ke dada sebelah kiri korban, lalu melarikan diri,” lanjut AKP Akhmadi.
Korban dilarikan ke RS Hospital Tarumajaya oleh saksi yang sempat melerai pertikaian korban dan pelaku untuk mendapatkan pertolongan. Namun, sesampainya di RS Hospital Tarumajaya korban dinyatakan meninggal dunia diperjalanan.
“Unit Reskrim Polsek Tarumajaya bersama Unit Jatanras Polres Metro Bekasi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah teridentifikasi dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Sentul Selatan, Kab Bogor pada hari senin tanggal 05 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 Wib atau 6 (enam) jam setelah mendapatkan laporan,” tutupnya.
Atas kejadian tersebut, Pelaku terancam pasal berlapis:
1. Pasal 340 KUHPidana, tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama selama 20 (dua puluh) tahun Penjara.
2. Pasal 338 KUHPidana, tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama selama 15 (lima belas) tahun penjara.
3. Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman pidana selama 7 (tujuh) tahun Penjara.
Pelaku bersama barang bukti beserta motornya, berhasil diamankan Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi.
Ayu || BA