Terduga Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Daerah, KEJARI Kabupaten Bekasi Tetapkan Tersangka
info ruang publik – Kejari Kabupaten Bekasi telah menetapkan tersangka terduga korupsi dalam perkara pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (08/12/22).
Tersangka yang berinisial “NH” merupakan pengurus koperasi saung Bekasi yang terlokasi di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi.
Siwi Utomo selaku Kasi Intel menjelaskan bahwa, penetapan tersangka ini berdasarkan fakta dilapangan yang dihimpun oleh Tim Penyidik Kejaksaan.
“BMD tersebut adalah merupakan aset milik Dinas Pertanian Kab Bekasi yang berupa tanah dan bangunan dengan luas 20.278 m2, serta bersertifikat hak milik atas nama PemKab dengan no. 5 tahun 1998,” papar Siwi.
“Itu semua lengkap tercatat dalam Kartu Inventaris Barang ( KIB A ) Dinas Pertanian dengan kode barang 01.01.11.04.001 dan teregister dengan nomor 0007 serta memiliki nilai sebesar Rp4.055.600.000.00,” lanjut Siwi Kembali.
BMD milik Dinas Pertanian yang berlokasi di Desa Babelan Kota tersebut telah dimanfaatkan secara sepihak oleh tersangka “NH” selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi dengan dalih ijin pemanfaatan lahan seluas 5.000 m2 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dengan Nomor : 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016.
Uniknya Koperasi yang diketuai oleh tersangka “NH” tersebut tidaklah memiliki legalitas yang wajib dipenuhi seperti: Akta Pendirian, NPWP, Ijin Usaha, Laporan Keuangan serta Rekening Bank atas nama koperasinya.