KPU Sudah Memulai Tahapan Pencalonan DPD
info ruang publik – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilu masih menunggu tuntasnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Papua Barat Daya oleh Presiden. Sembari menunggu proses administratif itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal.
Tito Karnavian mengatakan, DPR telah melayangkan berkas Rancangan Undang-Undang Papua Barat Daya yang telah disetujui disahkan DPR, ke Presiden Joko Widodo, pekan lalu. Kemungkinan besar, RUU Papua Barat Daya akan disahkan Presiden pada pekan ini. Jika sudah disahkan, baru pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
”Kalau Perppu Pemilu kami buat sekarang, nanti Papua Barat Daya diundangkan, masa harus membuat perppu lagi. Jadi dua kali. Cukup satu kali perppu,” ujarnya, di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Sambil menanti tuntasnya proses pengesahan dan pengundangan RUU Papua Barat Daya, pada Senin ini, akan ada rapat lintas kementerian dan lembaga untuk melihat substansi Perppu Pemilu. Jika substansi dalam perppu itu disepakati antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, draf segera ditandatangani Presiden untuk menjadi perppu setelah RUU Papua Barat Daya tuntas diundangkan.
Menurut dia, Perppu Pemilu sudah melalui beberapa kali pembahasan, yaitu rapat konsinyering di antara pemangku kepentingan terkait, baik itu KPU, Bawaslu, DKPP, Komisi II, maupun pemerintah. Inti dari substansi pembahasan itu adalah mengakomodasi empat daerah otonom baru, dan Ibu Kota Negara (IKN).
Di IKN, norma pengaturan berhubungan dengan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan DPRD. Perppu juga membahas usulan KPU terkait batas usia seleksi calon penyelenggara pemilu ad hoc di tempat pemungutan suara. Dari semula batas maksimal usia 25 tahun menjadi 17 tahun sesuai dengan kriteria diberikannya hak pilih.