Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, KPU Konsultasi dengan DPR
info ruang publik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan terpidana kasus korupsi atau eks koruptor setelah 5 tahun keluar dari penjara maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
KPU menargetkan keputusan akan diambil paling lambat sebelum Mei 2023. Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya saat ini masih berkonsultasi dengan DPR dalam mempelajari hasil putusan MK tersebut.
Hasyim menyebut kajian mendalam diperlukan sebelum KPU dapat menyusun peraturan syarat pencalonan anggota DPR dan DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi, kabupaten, kota, itu dilaksanakan nanti pendaftarannya ke KPU Mei 2023. Sementara partai harus menyiapkan calon. Sebelum itu, sehingga sebisa mungkin kalau sudah konsultasi dengan pemerintah dan DPR,” kata Hasyim ketika ditemui dalam acara jalan sehat rapat Konsolidasi Nasional dalam Rangka Persiapan Pemilu 2024 di Monas, Jakarta, Sabtu pagi (3/12/2022).
Sebelumnya, MK memutuskan eks napi koruptor baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif lima tahun setelah keluar dari penjara. Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/11/2022) dengan nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan yang menguji Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Memasuki tahun pemilu, KPU menggelar rapat Konsolidasi Nasional dalam Rangka Persiapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Jumat (2/12/2022). Dalam acara tersebut KPU mengundang perwakilan seluruh personel KPU di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Sejumlah agenda dilaksanakan, di antaranya melakukan verifikasi partai politik, persiapan untuk pemutakhiran daftar pemilih, penataan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota, pembentukan badan ad hoc panitia pemilihan tingkat kecamatan, persiapan untuk pemutakhiran daftar pemilih, dan penyerahan dukungan bagi bakal calon anggota DPD.