Jawa Barat 2023 Naikkan UMP 7,88% Jadi Rp1,98 Juta
info ruang publik – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) Resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP Jabar 2023 naik sebesar 7,88 Persen pada Senin (28/11/2022). Hal ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Dengan demikian, besaran UMP Jawa Barat 2023 naik sekitar Rp 145.183 dari sebelumnya Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670.
“Memutuskan dan menetapkan besar upah minimun provinsi Jawa Barat tahun 2023 menjadi sebesar Rp 1.986.670. Jadi pada dasarnya provinsi kita mengikuti aturan dari pusat,” kata Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Bandung.
Menurut Setiawan pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMP 2023. Dalam peraturan tersebut, terdapat formulasi menghitung UMP 2023.
“Jadi sekali lagi provinsi tidak membuat formula sendiri tetapi mengikuti Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” katanya.
Dalam permanekar itu, perhitungan UMP 2023 mengacu pada inflasi tahun ke tahun dari September 2021 sampai dengan September 2022 sebesar 6,12 persen.
“Pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1, kuartal 2 dan kuartal 3 tahun berjalan, serta kuartal 4 tahun sebelumnya,” Kata Setiawan Wangsaatmaja.
Dari perhitungan itu, besaran UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 7,88 persen.
“Maka dengan formula yang kita hitung kadi UMP Jawa Barat adalah sebesar Rp 1.841.487 ditambahkan Rp 145.182, maka UMP Jabar tahun 2023 adalah Rp 1.986.670,” katanya.