DKPP Terima 33 Aduan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pemilu
info ruang publik – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 33 aduan dugaan pelanggaran kode etik terkait rekrutmen atau seleksi penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc dalam kurun waktu satu bulan.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan aduan dialamatkan ke penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota, baik itu Bawaslu maupun KPU. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Kamis (24/11/2022).
“Dari 33 aduan yang masuk ke DKPP itu, sebanyak 30 dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Sisanya, tiga aduan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Heddy Lugito.
Rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh Bawaslu Kabupaten/Kota belum lama ini yang paling banyak diadukan ke DKPP. Mayoritas pengaduan karena ketidakpuasan atas proses dan hasil rekrutmen Panwascam.
Ia menambahkan sebaran aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merata, mulai dari Indonesia bagian timur, tengah, sampai barat.
“Selain ketidakpuasan, ada juga yang menyoalkan mekanisme rekrutmen, Panwascam terpilih rangkap jabatan, dan terkait pergantian antar waktu Anggota DPRD di salah satu daerah di Indonesia,” lanjutnya.
Ke-33 aduan tersebut, menurut Heddy, terus diproses oleh DKPP. Seperti diketahui, pengaduan ke DKPP harus melalui dua tahapan sebelum disidangkan, yakni verifikasi administrasi dan materil.