Aturan Baru Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Pasca Banyaknya Kritik
Pengangkatan penjabat kepala daerah akan lebih memperhatikan aspirasi masyarakat.
info ruang publik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggodok aturan baru pengangkatan penjabat kepala daerah. Salah satunya yaitu melalui usulan dari DPRD.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sedang menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah. Kemendagri nantinya akan meminta DPRD provinsi mengusulkan nama untuk penjabat gubernur dan DPRD kabupaten/kota mengajukan nama untuk penjabat bupati/wali kota.
“Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD,” ujar Tito kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Dia menjelaskan, Kemendagri nantinya akan meminta DPRD provinsi untuk mengusulkan tiga nama kandidat penjabat gubernur. Kemendagri pun akan mengusulkan tiga nama penjabat gubernur.
Enam nama kandidat penjabat gubernur itu dibawa ke dalam rapat tim penilaian akhir (TPA) untuk dikerucutkan menjadi tiga nama. TPA ini terdiri dari pejabat eselon I yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, seperti Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan lainnya.