Terhadap Produsen, Supplyer, BPOM dan Kemenkes, Tim Advokasi Kemanusiaan Ajukan Gugatan Class Action di PN JakPus
info ruang publik – Jumat 18 Nopember 2022 telah didaftarkan secara online gugatan class action kepada pelaku usaha, Supplyer obat, BPOM dan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang digugat.
Ulung Purnama SH MH sebagai salah satu tim kuasa hukum yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan, adapun pengajuan gugatan ini menggunakan mekanisme class action sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2002 tentang mekanisme gugatan perwakilan kelompok (Class Action).
Pemberi kuasa korban didasarkan kepada kerugian dari jenis obat yang diduga terkonsumsi seperti dalam kasus ibu Safitri Puspa Rani selaku orang tua Panghegar yang telah meninggal dunia bersama anak dari 10 orang tua lainnya dikelompokan sebagai wakil kelompok I dan Ibu Windi Riani orang tua yang berjuang atas kesembuhan derita sakit anaknya sebagai kelompok II.
Dasar gugatannya karena sudah ada 195 orang anak yang sudah meninggal dunia dan masih ada anak yang butuh perawatan lebih lanjut dengan bantuan dari pemerintah, menyangkut korban lainnya di seluruh Indonesia.
Adanya perbuatan melawan hukum dikarenakan Pelanggaran Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Konsumen, Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan termasuk Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang BPOM, yang mana kerugian dari akibat perbuatan melawan hukum tersebut dapat dilakukan tuntutan gantir rugi bagi para korban.
Selain itu akibat adanya penggunaan obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diproduksi oleh PT AFI FARMA dan PT UNIVERSAL PHARMACEUTICAL dipasok dari bahan dasar pemasok obat yang diduga berasal dari zat EG dan DEG dalam kategori bahaya dengan mengandung racun sebagaimana diketahui dalam Surat Pembatasan Penggunaan Obat Berbahaya dalam peraturan Menkes Nomor 472 Tahun 1996 , Peraturan Menteri Perindustran Nomor: 23/M-IND/PER/4/2013 tentang perubahaan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87 tahun 2009 untuk mengharmonisasi standarisasi kriteria klasifikasi bahaya bahan kimia global dan nasional.