Korupsi Pembangunan, Saksi Kasus Puskesmas di Maluku Ditangkap
info ruang publik – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap HA, saksi kasus dugaan korupsi penyimpangan pembangunan Puskesmas Ngaibor, Kecamatan Aru Selatan, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tahun 2018. HA yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap karena hendak ditetapkan tersangka.
“HA akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Ketut mengatakan HA ditangkap karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sebanyak empat kali. Sehingga, dilakukan upaya penjemputan paksa guna dihadapkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Ketut menyebut HA ditangkap di Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City sekitar pukul 23.59 WIB pada Kamis, 17 November 2022. Pria berusia 35 tahun itu kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan.
Ketut mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutur Ketut.